Example 1280x250
Hukum

IRT di Banggai Kedapatan Menyimpan Ratusan Gram Narkotika

×

IRT di Banggai Kedapatan Menyimpan Ratusan Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
IRT di Banggai Kedapatan Menyimpan Ratusan Gram Narkotika
Terduga pelaku LP bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Banggai pada Senin, 13 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Banggai)

Sumber : Humas Polres Banggai

BANGGAI, Redaksi RakyatSeorang ibu muda berinisial LP (31 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ketahuan menyimpan 359,45 gram narkotika jenis sabu yang diduga kuat milik seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk pada Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, penangkapan terhadap terduga pelaku LP tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi.

Sehingga, pihaknya menyimpulkan rumah terduga pelaku LP dijadikan tempat menyimpan barang haram tersebut.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai membuntuti dan menangkap terduga pelaku LP tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk.

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terduga pelaku LP bersama anaknya dan menemukan 359,45 gram sabu.

Saat diinterogasi, terduga pelaku LP mengaku barang haram milik seorang narapidana di Lapas Kelas II B Luwuk dititipkan kepadanya.

“Terduga pelaku LP mengaku bahwa ia telah dititipkan narkotika jenis sabu oleh seorang narapidana di Lapas Luwuk,” ujar Hengky melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Maret 2023.

Ia menyebutkan, dari rumah terduga pelaku LP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh sachet plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat pres, satu buah Handphone, sendok takar, dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.

“Terduga pelaku LP sudah kami tahan bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Dan akan dilakukan pengembangan,” tandasnya.