Example 1280x250
DaerahHukum

Oknum Kades di Parigi Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Bagi-bagi Stiker Caleg

×

Oknum Kades di Parigi Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Bagi-bagi Stiker Caleg

Sebarkan artikel ini
Sidang oknum kades di Parimo, Sulteng. (Faaiz)

Parigi Moutong, Redaksi Rakyat – SD, terdakwa tidak pidana pemilu di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima vonis hakim yang memutuskan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepadanya saat sidang yang digelar di PN Parigi, Rabu (20/3/2024).

Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu tersebut, terbukti secara sah melanggar Pasal 490 Undang-undang RI, nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), karena membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.

Tedakwa SD yang dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas putusan tersebut, menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Dani Hartanto, menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai Kades, dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ucap Heru Santoso, SH, membacakan putusan Majelis Hakim.

Apa bila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hanya saja, Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terdakwa sebelum waktu percobaan selama enam bulan terakhir, suatu tindak pidana.

“Terhadap barang bukti, berupa satu buah flasdisk warna putih sampai dengan 13 lembar kartu nama Caleg DPRD Parimo Dapil 4, dirampas dan dimusnahkan, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar sebesar Rp2 ribu,”. pungkasnya.

error: Content is protected !!