Penulis : Aid Lumpati
Redaksi Rakyat– Kabid humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Didik Supranoto, mengklaim pihak Kepolisian sudah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pengamanan pemblokiran jalan Trans Sulawesi, sejak Sabtu, 12 Februari 2022 sampai dengan dini hari kemarin.
“Pemblokiran jalan trans tersebut, bertempat di Desa Khatulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” ujar Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Senin (14/2/2022).
Masa aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT), berasal dari tiga Kecamatan yaitu, Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan, yang tergabung untuk melakukan pemblokiran jalan trans dan mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang.
Dalam kegiatan tersebut, mereka menuntut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Parimo. Dia juga menjelaskan bahwa kejadian unjuk rasa ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, peserta unjuk rasa masih menerima negosiasi yang dilakukan pihak kepolisian, begitupun yang kedua. Sedangkan yang ketiga kemarin sambung dia, pihak Kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi terhadap masa yang telah memblokir jalan Trans Sulawesi tersebut.
“Itu jalan satu-satunya yang bisa di lewati menuju ke Sulteng, Gorontalo, dan Manado. Kalau itu tertutup pasti tidak ada lagi jalan lain, semuanya pasti berakibat macet,” ungkapnya. Olehnya kata Didik, Polisi melakukan tindakan tegas untuk membuka blokir jalan tersebut.