Example 1280x250
DaerahHEADLINEHukum

Polres Parimo Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat 2024

×

Polres Parimo Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Parimo menggela pemusnahan ratusan botol miras, Rabu, 3 April 2024. (Faaiz Sengka/Redaksi Rakyat).

Parigi Moutong, Redaksi Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras), Rabu (3/4/2024) sore.

Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil penyitaan saat razia dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024.

Ratusan miras yang dimusnahkan berupa 49 botol kecil cap tikus, 14 botol besar captikus, 183 bungkusan captikus, 11 jerigen captikus, 26 botol bir hitam besar, 36 botol bir bintang kecil, 26 botol anggur merah, enam botol anggur kolesom, lima botol benteng dan lima botol marten.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan operasi Pekat satu Tinombala dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/21/III/OPS.1.3/2024. Tanggal 14 Maret 2024.

Kemudian dari hasil opersi itu, dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Sp Sita/20/III/2024/Reskrim tanggal 30 Maret 2024, dan Surat tanda penerimaan Nomor STP/20/III/2024/Reskrim tanggal 30 Maret 2024.

“Pemusnahan minum keras tersebut merupakan barang bukti yang telah disita oleh penegak hukum, sebagai penanggulan penyakit masyarakat serta menangkan penyakit 4C (curas,curat, curanmor dan curwan),” ujarnya.

Harapanya, Operasi Ketupat ini dapat memilihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menciptakan rasa aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul fitri 1445 H.

“Keseluruhan minuman keras beralkohol telah dimusnakan dengan cara menghancurkan di dalam lubang berukuran 2×15 meter, bersama unsur Forkopimda, setelah itu dilakukan pendatangan berita acara pemusnahan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!