Example 1280x250
DaerahHEADLINEParlemen

DPRD Parimo Lakukan RDP Terkait Keluhan Masyarakat Atas BPN

×

DPRD Parimo Lakukan RDP Terkait Keluhan Masyarakat Atas BPN

Sebarkan artikel ini
DPRD Parimo Lakukan RDP Terkait Keluhan Masyarakat Atas BPN
Foto: Ozhan/Redaksi Rakyat

Penulis: Moh Faozan

Parigi Moutong, Redaksi Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Komisi I, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa, 7 Januari 2025.

Komisi I DPRD Parimo, dalam RDP tersebut memfasilitasi masyarakat yang mengeluhkan terkait proses administrasi pembuatan sertifikat di kantor BPN Parigi Moutong.

Dalam kesempatan tersebut, Boby Ramli Lapod, mengutrakan sulitnya mengurus penerbitan sertifikat di BPN, sehingga membuatnya merasa dirugikan. Kata Boby, saat ini dirinya telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan juga izin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Parigi Moutong.

Hanya saja, saat hendak mengurus sertifikat, dirinya mengalami kendala sebab tanah miliknya itu sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain yang tidak dikenalnya. Olehnya, dia meminta penjelasan pihak BPN terkait sertifikat tanah miliknya yang beratasnamakan orang lain.

“Saya tidak pernah mendapat informasi secara resmi siapa orang yang namanya ada di sertifikat tersebut. Maka dari itu saya meminta BPN untuk memberikan informasi terkait orang yang namanya terdata di BPN sebagai pemilik tanah tersebut” ucap Boby.

Menanggapi hal itu, menurut BPN Parigi Moutong, pihaknya telah mengirimkan pernyataan secara resmi atas surat yang dikirimkan Boby Ramli Lapod melalui kuasa hukumnya.

Selanjutnya pihak BPN Parigi Moutong, meminta Boby Lapod, beserta tim kuasa hukumnya untuk tetap mengikuti prosedur yang sudah menjadi ketentuan sop di kantor Badan Pertanahan.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, saat RDP berlangsung mengatakan akan menyurati, dan meminta BPN Parigi Moutong, untuk membuka Buku tanah sebagai dokumen yang berisi data fisik, dan yuridis tanah yang sudah memiliki hak, dan kemudian akan disampaikan ke kuasa hukum Boby Lapod.

Sehingga tim kuasa hukum dari Boby Ramli Lapod  dapat menempuh langkah hukum melalui gugatan di Pengadilan.

error: Content is protected !!