Example 1280x250
DaerahHEADLINE

Main Tambang, Oknum Perwira TNI Diduga Serobot Lahan Pengusaha Lokal

×

Main Tambang, Oknum Perwira TNI Diduga Serobot Lahan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

penulis: Moh Faozan

Parigi Moutong, Redaksi RakyatLahan pertambangan Pasir, dan Batu milik pengusaha lokal, yakni pemilik CV Mahkota Perkasa Grup, yang berada di sungai Sausu, Desa Sausu Taliabu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga diserobot oknum perwira TNI berpangkat Brigadir Jendral (Brigjen).

Penyerobotan lahan tersebut kata direktur CV Mahkota Perkasa Grup (MPG), I Nyoman Madra, dilakukan Brigjen TNI Dody Triwinarto, sejak pihaknya melakukan aktivitas di Sungai Sausu, atas izin yang telah dilaporkan ke Kepolisian, serta sesuai petunjuk Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo.

Kata dia, tindakan penyerobotan itu disebabkan pihaknya yang dianggap tidak memenuhi kewajiban bagi hasil sesuai kesepakatan sebesar 20 persen kepada oknum perwira bintang satu itu.

Sementara seingat dia, pihaknya telah memenuhi kesepakatan bagi hasil 20 persen atau senilai 100 juta Rupiah, yang dikirim langsung ke rekening milik Brigjen TNI Dody Triwinarto.

“Saya mengakui adanya keterlambatan pembayaran bagi hasil dibeberapa bulan terakhir, itu juga karena Zaenuddin Zen, yang dalam hal ini selaku utusannya Brigjen TNI Dody Triwinarto di lapangan, menolak uang yang kami berikan dengan alasan tidak cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, karena pihaknya masih tetap dianggap tidak memenuhi perjanjian bagi hasil, Brigjen TNI Dody Triwinarto, kemudian menurunkan alat berat miliknya untuk beroperasi di lahan pertambangan Sirtu yang sudah lebih dulu dikuasi CV MPG, seluas 39,5 hektare berdasarkan izin yang telah dikantongi Inyoman Madra.

Dia juga menjelaskan, jika dilihat dari perizinan yang dikantonginya itu, pihaknya seharusnya tidak berkewajiban untuk melakukan bagi hasil dengan Brigjen Dody Triwinarto, yang tidak lain merupakan mantan Komandan Korem (Danrem) 132 Tadulako.

Perjanjian bagi hasil 20 persen itu tambah I Nyoman Madra, dimulai sejak pihaknya meminta bantuan Brigjen Dody Triwinarto , untuk membackup aktivitas pertambangan galian C miliknya, yang selanjutnya disahkan oleh notaris.

“Kami tidak keberatan jika harus bagi hasil seperti apa yang telah disepakati, hanya saja dia (Brigjen Dody), tidak mengeluarkan biaya selama kami beraktivitas. Sementara izin hingga pajak daerah, kami yang keluarkan,” jelas I Nyoman Madra.

Berbeda penjelasan dengan Direktur CV MPG, Brigjen TNI Dody Triwinarto, yang dikonfirmasi sejumlah media, membantah tuduhan penyerobotan lahan yang dilakukannya.

Menurut Brigjen Dody, aktivitas Pertambangan yang dilakukannya itu bukanlah penyerobotan, melainkan sebagai pemilik sah saham 20 persen yang telah disahkan notaris.

“100 juta itu pembayaran 20 persen hak saya yang tertunda dibayar selama tiga bulan. Sampai sekarang, Pak Nyoman juga menunggak lagi selama dua bulan,” ungkap Brigjen TNI Dody Triwinarto.

Menurutnya, bagi hasil tersebut merupakan masalah internal perusahaan. Hanya saja, selaku Direktur CV MPG, I Nyoman Madra, tidak pernah menghubungi dirinya sebagai salah satu pemilik saham.

I Nyoman Madra kata Brigjen Dody, tidak bersyukur, dan tidak komitmen atas perjanjian serta kesepakatan bersama yang telah dibangun sebelumnya.

“Maka dari itu, saya meminta bantuan teman saya, untuk menurunkan alat berat di lokasi tersebut, sebagai bagian 20 persen hak saya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!