Example 1280x250
DaerahHEADLINEPolitikSPESIAL KONTEN

PTTUN Perintah KPU Parimo Tetapkan Amrullah–Ibrahim Ikut Pilkada

×

PTTUN Perintah KPU Parimo Tetapkan Amrullah–Ibrahim Ikut Pilkada

Sebarkan artikel ini
PTTUN Perintah KPU Tetapkan Pasangan Amrullah–Ibrahim Ikut Pilkada
Foto: Istimewa

Penulis: Moh. Faozan

Parigi Moutong, Redaksi RakyatPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan seluruhnya gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Amrullah Ahmahdali, dan Ibrahim Hafid, tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Sebelumnya diketahui, pasangan Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid, telah melayangkan gugatan ke PTTUN, dengan register Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, nomor 1450 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Dalam putusan KPU Parimo yang mejadi objek sengketa Pilkada itu, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, Amrullah-Ibrahim, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada Parimo 2024.

Berbanding terbalik dengan putusan KPU Parimo, hasil yang diperoleh Amrullah-Ibrahim atas gugatannya ke PTTUN menyatakan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

“Alhamdulilah lolos, gugatan kita dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujar juru bicara, pasangan Amrulah- Ibrahim, Fadli Arifin Aziz, dihubungi via watsAap, senin 28 Oktober siang.

Sementara itu, Ketua KPU Parimo, Ariana mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut bersama dengan kuasa hukum KPU.

“Kami bersama Tim Lawyer akan pelajari, setelahnya baru akan diputuskan langkah apa yang akan diambil,” jawab Ariana, melalui pesan WhatsAapnya.

error: Content is protected !!