Palu, Redaksi Rakyat – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulawesi Tengah, yang baru terbentuk satu bulan ini, telah berhasil mengungkap 31 kasus narkoba.
“Satgas dibentuk sejak 21 September 2023, dan selama satu bulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, di Palu, Jum’at, 20 September 2023.
Dari 32 kasus yang diungkap, kata dia, Satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti, 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih narkoba, serta 2.964 butir obat terlarang.
Satgas P3GN Polda Sulawesi Tengah, dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, dibantu lima Subsatgasda, meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.
“Satgas P3GN ini, dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri,” ujarnya.
Tujuannya, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
Selain itu, Satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait, untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.
Olenya, ia mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulawesi Tengah, agar dapat mencegah saudara, dan keluarga terdekat menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya narkoba di sekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011,” pungkasnya.