Example 1280x250
Parlemen

DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

×

DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, usai menandatangi berita acara persetujuan bersama. (Foto: Bagian Prokopim)

Sigi, Redaksi Rakyat DPRD Sigi, Sulawesi Tengah menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, serta Reperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Reperda tersebut, disahkan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan, dipimpin Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Senin, 9 Oktober 2023.

“Pada masa persidangan pertama ini, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas Raperda

penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Wabup Samuel.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Aturan itu, menyatakan pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Raperda, rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan/atau rancangan peraturan DPRD.

“Olehnya itu, Pemda Sigi telah menyampaikan dua Raperda tersebut, kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi e-PERDA,” ujarnya.

Adapun hasil fasilitasi Raperda ini, telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, nomor 100.3.2/2800/ro.huk tertanggal 3 Oktober 2023, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan, pasal 100 ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, juga menyatakan Bupati/Walikota wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lama tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD kabupaten /kota, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda,” tukasnya.

Setelah pengambilan keputusan, Pemda Sigi akan menyampaikan Raperda yang disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Wabup Samuel mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemda dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, juga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Sehingga, dapat menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum, serta akses pada keadilan bagi setiap orang.

“Terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” kata dia.

Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi serta koordinasi yang dilaksanakan Pansus DPRD, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.