Parigi Moutong, Redaksi Rakyat – Usul nama Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi topik perbincangan paling santer saat ini.
Mulai dari elite politik, para tokoh, lembaga non pemerintah hingga jadi bahan diskusi kalangan anak muda di beberapa warung kopi, seputaran Kota Parigi, Ibu Kota Kabupaten Parimo.
Perbincangan perihal sang calon nama Pj Bupati, mulai menghangat usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2023, tentang pejabat Gubernur, pejabat Bupati dan pejabat Walikota.
Dalam aturan itu, DPRD diberi mandat untuk mengusulkan tiga nama Pj Bupati, yang dianggap memenuhi syarat ke Mendagri.
Sederet nama digadang-gadang untuk menempati posisi kosong Pj Bupati, jelang masa jabatan Bupati dan Wakilnya berakhir pada 10 Oktober 2023.
Di antaranya, Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran A Tiangso, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo.
Tapi tak sedikit yang berpendapat, 1 tahun lebih jabatan Pj Bupati sebaiknya diisi oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bak gayung bersambut, DPRD Parimo pun bersepakat mengusul Zulfinasran A Tiangso, Nelson Metubun dan Richard Arnaldo, usai menggelar rapat unsur pimpinan dan ketua fraksi, pada Jum’at, 1 September 2023.
Meskipun sempat diwarnai dinamika saat rapat, unsur pimpinan DPRD Parimo menilai ketiga pejabat mumpuni menduduki jabatan Pj Bupati.
Misalnya, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto yang menyatakan Fraksi NasDem mengusulkan Nelson Metubun.
Alasanya, sang Kadis yang belum lama meninggalkan Kabupaten Parimo, dinilai mengetahui persis kondisi dan memahami situasi di daerah tersebut.
“Intinya, sesuai keputusan bersama di interal Partai NasDem memutuskan itu (Nelson Metubun),” tegasnya.
Begitu juga, Wakil Ketua I DPRD Parimo, Faisan Badja yang menyebut Fraksi Gerindra mengusulkan Richard Arnaldo, karena mempertimbangkan pengalamannya sebagai Pj Bupati Tojo Una-una (Touna) beberapa waktu lalu.
“Itu saja yang menjadi pertimbangan kami. Keputusan Richard Arnaldo, dan dua lainnya untuk diusulkan tidak akan berubah lagi, karena sesuai kesepakatan rapat kemarin,” kata dia.
Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh menyatakan Fraksi PDI Perjuangan usulkan Zulfinasran A Tiangso sebagai Pj Bupati.
Ia berpendapat, kemampuan dan kapasitas Zulfinasran A Tiangso memenuhi syarat. Ditunjang rekam jejaknya selama di Kabupaten Parimo, yang mengawali karir dari level Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga menempati posisi strategis di pemerintahan.
“Kami tidak meragukan, kapasitas dan kapabilitasnya. Terlepas itu, secara territorial Zulfinasran menguasi wilayah Parimo,” tukasnya.
Lahirnya keputusan bersama DPRD Parimo itu, akan disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 5 September 2023. Bahkan, selambat-lambatnya Jum’at, 8 September 2023, usulan tersebut telah dilayangkan ke Kemendagri.