PARIMO, Redaksi Raykat– PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan seluruh alih waris korban kecelakaan mobil bus yang masuk ke jurang di jalur Kebun Kopi, Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mendapatkan hak santunan.
“PT Jasa Raharja sebagai asuransi yang menangani regulasi terkait kecelakaan umum, maka akan bertanggung jawab dalam hak santunan ahli waris,” kata Kasi Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Erwin, saat menghadiri proses olah TKP di kilometer 4, Jalur Kebun Kopi, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Parimo, untuk mengetahui kronologis kejadian kecelakaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, untuk mengetahui identitas seluruh korban, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.
“Jadi terdapat 30 korban luka luka, serta 3 korban dinyatakan meninggal dunia, atas peristiwa tersebut,” kata dia.
Hasil koordinasi tersebut, kata dia, akan dikoordinasikan ke Jasa Raharja wilayah masing-masing ahli waris korban, untuk menindaklanjuti keterjaminan santunan.
Apabila PT Jasa Raharja telah memastikan ahli warisnya, maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan terhadap santunan para korban.
“Prosesnya sudah berjalan, teman-teman di wilayah sudah bergerak ke keluarga korban,” imbuhnya.
Untuk santunan korban, lanjutnya, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Sementara korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta.
“Nantinya santunan korban akan kami berikan kekeluarga korban sesuai domisili,” pungkasnya.