Laporan : Moh. Faozan
PARIMO, Redaksi Rakyat – Pejabat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang diberhentikan dari jabatannya tetap pada pendiriannya untuk mengajukan gugatan, karena merasa dirugikan. Meskipun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena diakui keliru.
Pejabat tersebut, akan menyampaikan apa yang dialaminya ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.
“Revisi ini, lain lagi ceritanya. Kami akan adukan ke KASN, untuk memutuskan itu salah atau benar dalam administrasi, apakah layak atau tidak pemberhentian itu, bahkan cacat hukum atau tidak, makanya kami akan laporkan ke sana,” kata Kamiludin Passau, salah satu pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurutnya, laporan ke KASN akan disampaikan oleh beberapa perwakilan pejabat yang juga diberhentikan pada Senin, 20 Februari 2023.
Bahkan, kata dia, perwakilan pejabat itu didampingi anggota DPRD Parimo, yang sekaligus akan melakukan konsultasi ke KASN.
“Saya kebetulan tidak ikut, karena menikahkan anak saya di Kecamatan Mepanga. Tapi yang pasti sudah di Jakarta saat ini, Mohammad Irfan,” ungkapnya.
Dia menilai, BKPSDM Parimo seharusnya tidak boleh melahirkan produk hukum untuk memberhentikan sesorang tanpa alasan, lalu sesenaknya merevisi kembali.
“Ini mempermaikan produk hukum. Undang-undang yang dibermaikan ini. Makanya inti gugatan kami di persoalan itu,” tukasnya.
Kamiludin mengaku, telah menerima SK pemberhentian hasil revisi, dan surat pencabutan SK yang diberikan sebelumnya, pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Ini yang lucu. Ada dua surat dalam amplop, satu surat pencabutan pemberhentian nomor 127, dan kemudian nomor 150 tetapi dengan posisi pemberhentian dengan tanggal yang sama,” kata dia.
Saat menyerahkan surat itu, pihak BKPSDM Parimo membawa tanda terima, yang dipahaminya sebagai upaya memperbaiki tanggal pemberhentian. Sehingga, seakan-akan diserahkan pada Kamis, 16 Februari 2023.
“Jadi tepat tanggalnya dan tepat penyampainya, karena dari awal sudah salah,” ujarnya.
Selain itu, ia pun meminta kepada oknum di BKPSDM Parimo membuktikan, bila pemberhentiannya dari jabatan karena kesalahan.
Bahkan, mendesak yang bersangkutan untuk membuat pernyataan secara terbuka, apabila telah keliru atas pernyataannya.
“Apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf kepada kami, maka ini akan mengarah ke pidana,” pungkasnya.