Example 1280x250
DaerahHEADLINE

BKPSDM Parimo Akui Keliru Soal SK Pemberhentian Pejabat

×

BKPSDM Parimo Akui Keliru Soal SK Pemberhentian Pejabat

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Parimo Akui Keliru Soal SK Pemberhentian Pejabat
Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key.

Penulis : Novita Ramadhan

PARIMO, Redaksi Rakyat – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Aktorismo Key mengaku keliru soal tanggal pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua pejabat dari jabatannya.

“Kalau itu saya akui, mungkin di situ poin kelirunya secara teknis. Seharusnya ada klausul pencantuman tanggal SK pemberhentian itu ditandatangani,” ungkap Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 16 Februari 2023.

Menurutnya, untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, BKPSDM Parimo telah melakukan koordinasi, untuk merevisi SK pemberhentian tersebut.

Sehingga, konsep pada SK pemberhentian pejabat dari jabatannya, tidak lagi seperti itu. “Jadi akan ada klausul terhitung mulai 16 Februari 2023, tapi ditandatanganinya misalnya di 10 Januari 2023,” jelasnya.

Aktor menjelaskan, tujuan BKPSDM Parimo memberikan SK pemberhentian tersebut lebih awal, agar pejabat yang bersangkutan telah mengetahui tidak lagi menjabat dijabatannya pada tanggal ditetapkan.

Jangan sampai, kata dia, pejabat tersebut masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan ditanggal SK pemberhentian itu ditetapkan.

“Misalnya, besok saya diberhentikan. Tapi sampai hari ini saya belum menerima surat, dan pergi melaksanakan tugas ke luar daerah hingga melewati tanggal ditetapkan pada SK. Itu yang ingin kami antisipasi,” pungkasnya.

Diketahui, SK pemberhentian yang telah diteken Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu tertanggal 16 Februari 2023, dinilai cacat hukum karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.

error: Content is protected !!