Penulis: Moh. Faozan
PARIMO, Redaksi Rakyat – Badan Kepegawaian, Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum mau memberikan komentar lebih terkait polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian sejumlah pejabat yang diteken Bupati Samsurizal Tombolotutu tertanggal 16 Februari 2023.
“Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar apa-apa secara spesifik ,” sebut Sekertaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia juga menjelaskan, BKPSD Parimo yang menangani bidang kepegawaian telah memberikan pertimbangan serta saran ke Bupati sebelum SK Pemberhentian pejabat eselon II tersebut diterbitkan.
Lanjut dia, pemberhentian dan pemindahan pejabat menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yakni Bupati.
Kemudian, ia menjelaskan, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) 60 tahun, bila menjabat sebagai eselon II.
“Karena pada umumnya berusia 58 tahun. Artinya, karena ada jabatan, sehingga bisa pensiun diusia 60 tahun,” kata dia.
Namun, apabila dikondisi dan penyebab tertentu, pengambil keputusan memberhentikan pejabat berusia di atas 58 tahun dari jabatan, maka yang bersangkutan pensiun dibulan berikutnya, sejak SK ditetapkan.
Ketika ditanya, kemungkinan para pejabat yang diberikan SK pemberhentian dari jabatan karena ada kesalahan, Aktorismo menjawab pasti.
“Ya pastilah,” tukasnya.
Hanya saja, ia tidak merinci kesalahan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SK pemberhentian terhadap beberapa pejabat eselon II.
Tetapi, Aktorismo memastikan, baru dua pejabat eselon II yang diberikan SK pemberhentian dari jabatannya, yakni Kamiludin Passau dan Joni Tagunu.
Selain itu, ia mengatakan, bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan, dan harus pensiun, belum dapat disimpulkan tidak diberikan pangkat penghargaan.
Sebab, untuk mendapatkan penghargaan pangkat pengabdian, syaratnya bukan pada pemberhentian dari jabatan, tetapi dimasa kerja dan usianya.
“Jadi mungkin ada ketakutan, tidak bisa dapat pangkat satu tingkat saat pensiun, tidak juga begitu,” jelasnya.
Aktorismo pun seakan tidak mempersoalkan, bila pemberhentian dari jabatan itu menjadi alasan sejumlah pejabat akan menempuh jalur hukum.
“Silahkan saja, itu hak semua orang,” pungkasnya.