Example 1280x250
Kabar DesaNasional

Mendes PDTT soal Revisi UU Desa Menguntungkan Kades

×

Mendes PDTT soal Revisi UU Desa Menguntungkan Kades

Sebarkan artikel ini
Gus Halim Ingatkan Perangkat Desa Tidak Berpolitik Praktis
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Sumber : Humas Kemendes PDTT

NGANJUK, Redaksi Rakyat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi undang-undang (UU) desa akan menguntungkan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes).

Menurutnya, kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang dengan regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai 60 persen, untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kades dan perangkat desa,” kata Gus Halim sapaan akrab Mendes PDTT dalam dialog bersama para perangkat desa dan Kades di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jum’at, 3 Februari 2023.

Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat kabupaten atau kota.

Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU Desa untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan Kades dan perangkatnya sebagai aktor terpenting dalam pembangunan.

Hal ini berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kades dan perangkatnya pada Maq’amil A’la, Maq’aman Mahmuda, Panggonan Sing Duwur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan public, karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kades.

Meski demikian, seandainya jabatan Kades sembilan tahun itu disetujui, ia mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja Kades.

Kades, kata dia, bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.

“Kalau sembilan tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kades diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.

error: Content is protected !!