Example 1280x250
Daerah

Jaminan Sosial Diharapkan Melindungi Tenaga Kerja di Sulteng

×

Jaminan Sosial Diharapkan Melindungi Tenaga Kerja di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Jaminan Sosial Diharapkan Melindungi Tenaga Kerja di Sulteng
Dra. Novalina (Kedua dari kanan) saat menghadiri wawancara Paritrana Award tingkat Sulteng yang dilaksanakan Pemprov setempat bersama BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kota Palu, yang telah berakhir pada Sabtu, 4 Februari 2023. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

PALU, Redaksi Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dra. Novalina, MM., berharap tenaga kerja semakin terlindungi dengan adanya jaminan sosial.

Menurutnya, jika tenaga kerja semakin terlindungi dengan adanya jaminan sosial akan berpengaruh terhadap angka kemiskinan.

“Harapannya, dengan adanya Paritrana Award, tenaga kerja kita semakin terlindungi dengan jaminan sosial,” ujar Novalina saat menghadiri wawancara Paritrana Award tingkat Sulteng yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat bersama BPJS Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kota Palu, yang telah berakhir pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Lubis Latif mengatakan, Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Paritrana Award, kata dia, merupakan penghargaan tertinggi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha di seluruh skala, baik besar, menengah maupun terkecil, termasuk UMKM.

Sedangkan tujuannya, untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, baik yang bekerja dilingkup pemerintah daerah seperti honorer, aparat desa maupun pekerja rentan yang berada pada kawasan tersebut.

“Ini Paritrana Award yang ke tujuh kalinya dilaksanakan. Ini kali pertama dilakukan penilaian tingkat provinsi. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota yang meraih peringkat satu, nantinya akan mewakili provinsi ketingkat nasional,” ujarnya.

Dalam petunjuk Kemenko PMK, kata dia, terdapat aturan terkait tim penilai yang diketuai oleh Sekdaprov dan sekretaris merupakan kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan anggotanya merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO).

“Selain itu perwakilan serikat pekerja dan empat ahli dari hukum, jaminan sosial, ekonomi, dan kebijakan public,” pungkasnya.

error: Content is protected !!