Sumber : Prokopim Pemda Parimo
PARIMO, Redaksi Rakyat – Pemasangan tanda batas dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN yang dikemas dalam bentuk pencanangan Gemapatas, khusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebanyak 928 patok.
Pencanangan Gemapatas yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini, khusus di Kabupaten Parimo turut melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Ampibabo dan dilaksanakan secara simbolis ini terbagi di lima desa, yakni Paranggi sebanyak 300 patok, Ogolugus sebanyak 253 patok, Lemo sebanyak 150 patok, Lemo Tengah 125 patok, dan Lemo Utara sebanyak 100 patok.
Pemasangan patok tanda batas tanah secara simbolis ini dilakukan oleh Wabup Badrun, didampingi Kepala Kantor BPN Parimo Basuki Raharja, A.Ptnh, S.Hum, M.Hum.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Parimo H. Badrun Nggai, SE., Pemda setempat sangat menyambut baik dan berkomitmen untuk mensukseskan program tersebut.
Hal tersebut dinilainya sangat berguna untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Parimo.
Sehingga, ia mengimbau kepada seluruh Camat, Kepala Desa (Kades) maupun Lurah untuk turut mensukseskan dan memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya berharap semua Camat, Kades dan Lurah, agar menyampaikan program ini kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Wabup Badrun dalam sambutannya, Jum’at, 3 Februari 2023.
Dia mengatakan, patok atau tanda batas menjadi dasar ukuran untuk disertifikatkannya sebuah tanah sebagai upaya pemerintah mengatasi masalah batas tanah di masyarakat.
Namun, ia berpesan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Pemerintah Kelurahan (Pemlur), agar menerbitkan surat edaran pemberitahuan atas kesepakatan lama untuk diperbaharui kembali dengan mengacu pada program yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN ini, sebelum melakukan pemasangan patok tanda batas bidang tanah millik masyarakat.
Ia juga menekankan, agar Pemerintah Kecamatan, Pemdes maupun Pemlur harus berkomitmen dan melaporkan kepada Pemda jika pemasangan patok tanda batas selesai dilakukan.
Namun, ia juga meminta kepada pihak BPN Parimo, agar lebih teliti dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pemerintah Kecamatan, Pemdes dan Pemlur harus terus mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh BPN Parimo di lapangan. Jika masih terjadi lagi permasalahan sengketa tanah, Camat, Kades, dan Lurah harus bertanggung jawab terhadap. Saya berharap dari 278 Desa dan 5 kelurahan, Desa Paranggi dapat menjadi Desa percontohan bagi yang lainnya,” tegas Wabup.