Example 1280x250
Hukum

Indikasi Kerugian Negara di Pemda Donggala Miliaran Rupiah

×

Indikasi Kerugian Negara di Pemda Donggala Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Indikasi Kerugian Negara di Pemda Donggala Miliaran Rupiah
Rapat konsultasi antara DPD RI bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut IHPS I 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah di lantai enam Kantor Kejati di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis, 26 Januari 2023. (Foto: Revol)

Penulis : Revol | Editor : Roy Lasakka Mardani

PALU, Redaksi Rakyat Indikasi kerugian negara dari sembilan permasalahan, diantaranya perjalanan dinas dan pengadaan barang di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala berkisar Rp10 miliar.

Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Ajiep Padindang, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng agar melakukan proses penanganan setiap kasus dugaan tindak pidana secara baik dan professional.

Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut-larut.

Sedangkan indikasi menurutnya, diartikan belum persis terjadi adanya kerugian negara.

Namun, Kejati Sulteng belum belum menangani secara langsung. Tetapi beberapa kasus yang terjadi di tahun sebelumnya sudah dalam proses penanganan Kejati Sulteng.

“Kami hadir disini guna memberikan dorongan kepada Kejati, agar proses penanganan seperti itu dilakukan dengan baik dan profesional,” kata Ajiep, usai mengikuti rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut IHPS I 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah di lantai enam Kantor Kejati di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis, 26 Januari 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim mengatakan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Nanti dari Datun mendampingi Pemda, supaya aset menurut BPK menjadi temuan bisa dikembalikan. Tidak harus melalui proses hukum,” tandasnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut turut dihadiri asisten dan koordinator jajaran Kejati Sulteng bersama tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya, Abdul Rachman Thaha, Ahmad Bastian, Adilla Azis, Almalik Pababari, Cholid Mahmud, Mirati Dewaningsih, dan Zainal Arifin.

error: Content is protected !!