Example 1280x250
Kabar DesaNasional

Tanggapan Wapres soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades

×

Tanggapan Wapres soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Tanggapan Wapres soal Usulan Perpanjangan Jabatan Kades
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: Dok Humas Setwapres)

Sumber : Humas Setwapres

JAKARTA, Redaksi Rakyat Wakila Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Menurut Wapres Ma’ruf, usulan tersebut harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.

Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.

“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Ia mengatakan, dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah. 

“Presiden, Gubernur, Walikota, itu kan memang pertama ada waktunya 5 tahunan. Jadi dua periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Untuk Kades, itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau bagaimana?,” imbuhnya.

Namun, ia menekankan, selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” katanya.

“Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju. Bagaimana Kades itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Wapres Ma’ruf menambahkan.

Sehingga, terkait usulan perpanjangan masa jabatan ini, ia menegaskan bahwa setiap ide yang diutarakan harus dianalisa terlebih dahulu dari sisi kemanfaatannya.

Kedepannya, akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk mencari keputusan terbaiknya.

“Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya desa itu bias dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!