Example 1280x250
Daerah

Kepala SD di Palu Didenda Rp500 Ribu

×

Kepala SD di Palu Didenda Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala SD di Palu Didenda Rp500 Ribu
Petugas Dinas Perhubungan Kota Palu tengah mengumpulkan material pasir di depan SD Inpres 1 Lolu Utara yang sudah menyebar hingga ke badan jalan pada Jum'at malam, 20 Januari 2023. (Foto: Dok KabarSelebes.id)

Sumber : KabarSelebes.id

PALU, Redaksi RakyatKepala SD Inpres 1 Lolu Utara Asira Husain didenda Rp500 ribu karena meletakkan material berupa pasir tepat di bahu jalan depan sekolah yang terletak di Jalan Kartini Kota Palu pada Jum’at malam, 20 Januari 2023.

Tumpukkan material berupa pasir tersebut didapati Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bersama anggotanya dalam kondisi telah menyebar hingga ke badan jalan.

“Kami di depan SD Inpres 1 Lolu Utara, ada material yang diletakkan saja di pinggir jalan. Ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Trisno, melalui video pendeknya.

Pada Sabtu, 21 Januari 2023, Trisno mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Utara.

Kepada Trisno, Asira Husain lantas memohon maaf atas kejadian tersebut.

Ia mengaku pengantar material pasir sebelumnya telah berkoordinasi dengan tukang yang mengerjakan bangunan di sekolah tersebut.

Namun, pengantar material pasir tersebut kemudian meletakkannya tepat di depan sekolah, karena saat itu pintu pagar sekolah telah tertutup.

“Sementera, jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan. Apalagi truk yang mengangkut muatan,” jelasnya.

Menurut Trisno, Kepala SD 1 Lolu Utara tersebut akan menyelesaikan pembayaran denda tersebut pada Rabu, 25 Januari 2023, di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan kota yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.

“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” tandasnya.