Sumber : Humas Kemendes PDTT
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku bersyukur adanya dukungan dari banyak stakeholder soal gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa.
Ia pun berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Menurutnya, tambahan masa jabatan Kades sudah disampaikannya sejak Mei 2022, saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).
“Usulan ini sudah dikaji secara akademis. Sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” ujar Gus Halim, di Jakarta pada Rabu 18 Januari 2023.
Periodisasi tersebut, kata dia, bukan menjadi arogansi Kades.
Namun, menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dia juga mengaku menemukan fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Konflik tersebut dibeberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak terhadap pembangunan desa yang tersendat.
Selain itu, beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.
“Apa yang dirasakan Kades sudah saya rasakan. Bahkan sebelum saya menjadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades,” katanya.
Sehingga dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, dapat disimpulkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.