Sumber : Humas Polda Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakukan kembali tilang manual.
Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual ini diberlakukan mulai Senin, 23 Januari 2023.
Namun, Ditlantas Polda Sulteng tetap memprioritaskan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, S.H, S.I.K., pemberlakuan tilang manual ini dilakukan secara menyeluruh hingga Polres jajaran.
“Penindakan tilang manual ini diberlakukan bagi seluruh jenis pelanggaran lalu lintas,” ujar Kingkin, Rabu, 18 Januari 2023.
Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas di 2022, yang di gelar pada Selasa 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen sebanyak 170 kasus.
Jumlahnya mencapai 1.144 kasus yang jika dibandingkan pada 2021, sejumlah 974 kasus.
Menurutnya, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat.
Namun, masih banyak warga yang tidak patuh.
Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari kamera ETLE.
Ia mengimbau, agar masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan.
“Sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah,” pungkasnya.