Penulis : Moh. Faozan/** | Editor : Roy Lasakka Mardani
SIGI, Redaksi Rakyat – Pihak Polres Sigi melalui Satnarkoba mengamankan 3,4 kilogram ganja bersama dua orang pria berinisial F (22 tahun) dan D di Desa Tulo, Kecamatan Dolo pada Sabtu, 26 November 2022, sekitar pukul 18.00 WITA.
Menurut Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika golongan satu jenis ganja melalui JNE tujuan Desa Tulo pada 23 November 2022.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata dia, pada 25 November 2022, paket berisikan ganja diketahui masuk ke gudang JNE yang terletak di Jalan Dewi Sartika Palu.
Pada 26 November 2022, sekitar pukul 17.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi, penerima paket berisikan ganja tersebut sudah menghubungi cabang JNE di Kecamatan Dolo untuk mengambil paketnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian membuntuti kurir JNE hingga ke Desa Maku.
“Saat kurir JNE itu, tiba di jalan poros Palu-Kulawi Desa Maku, kami langsung menangkap terduga pelaku F yang akan mengambil paket tersebut bersama terduga pelaku D. Terduga pelaku D ini, kami tangkap karena membonceng terduga pelaku F saat akan mengambil paket berisi ganja dari kurir JNE,” ujar Jani Sigala, dalam keterangan persnya, Senin, 28 November 2022.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku F, kata dia, sudah kali keduanya mengorder ganja melalui jasa pengiriman barang.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik cetik bening berisikan ganja dengan berat bruto 3,4 kilogram bersama satu unit handphone berwarna hitam, dan tiga buah jaket.
saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan urine dan kedua terduga pelaku. Kamu juga akan melakukan pengujian barang bukti di Labfor Makassar,” tandasnya.