Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PALU, Redaksi Rakyat – Lima organisasi profesi kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyampaikan tuntutannya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan Omnibus Law di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi kesehatan, Senin, 28 November 2022.
Dalam tuntutannya, kelima organisasi profesi kesehatan ini menilai RUU Kesehatan Omnibus Law akan memberikan dampak negatif terhadap sistim kesehatan di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Pa’ada, MS., berjanji akan meneruskan tuntutan kelima organisasi profesi kesehatan tersebut ke DPR RI.
Ia berpesan, agar seluruh tenaga kesehatan senantiasa bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat.
“Tetaplah bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat,” tandasnya.