Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Polres Banggai melalui Satnarkoba menangkap tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT alias U (29 tahun), SL alias D (36 tahun), dan IB alias I (30 tahun) di Kecamatan Bualemo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH., penangkapan ketiga terduga pengedar narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat, di Kecamatan Bualemo sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sehingga, ia bersama anggotanya langsung begerak ke Kecamatan Bualemo untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 23.30 WITA, polisi kemudian menangkap terduga pengedar MT alias U di salah satu rumah warga bersama barang bukti 10 sachet plastik bening kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,3 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Jum’at, 25 November 2022), sekitar pukul 04.00 dini hari, polisi menangkap terduga pelaku SL alias D bersama barang bukti dua sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Kami kemudian melakukan pengembangan kembali. Sekitar pukul 05.30 WITA, Kami menangkap terduga pelaku IB alias I di rumahnya bersama barang bukti 10 sachet plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Haryadi, dalam keterangan persnya, Jum’at, 25 November.
Ketiga terduga pelaku, kata dia, saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan jumlah total keseluruhan barang bukti yang diamankan saat penangkapan ketiga terduga pelaku sebanyak 22 sachet kecil.
“Barang buktinya sudah kami amankan bersamaan, dengan tiga terduga pelaku,” tandasnya.