Example 1280x250
Daerah

Bawaslu Sulteng: Sengketa Pemilu, Jangan Lupakan Objek

×

Bawaslu Sulteng: Sengketa Pemilu, Jangan Lupakan Objek

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulteng: Sengketa Pemilu, Jangan Lupakan Objek
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek tata cara penyelesaian sengketa Pemilu yang dipusatkan di Kabupaten Parimo, Selasa, 22 November 2022. (Foto: SUNANDAR)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamrin, ada beberapa hal yang harus dipahami.
Pertama, berkaitan dengan objek sengketa Pemilu yang wajib dipahami meskipun sudah melaksanakan dan menjalaninya. Apalagi yang berkaitan dengan berita acara penyelesaian sengketa Pemilu.

Kedua, yaitu mekanisme proses penanganan sengketa Pemilu. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan. Sebab, ada beberapa informasi terbaru dari Bawaslu RI terkait mekanisme tersebut.

“Kemungkinan dalam waktu dekat Bawaslu kabupaten/kota akan diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas),” ujar Jamrin, dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tata cara penyelesaian sengketa Pemilu se-Sulteng yang dipusatkan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan akan berlangsung selama dua hari, sejak 22-23 November 2022.

Menurutnya, pemahaman Bawaslu kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa Pemilu sudah mendalam. Tinggal memperkuatnya dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu.

Berkaitan dengan itu, pada penetapan calon legislatif (Caleg) di Mei 2023, kemungkinan akan terjadi sengketa Pemilu yang akan diselesaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Sehingga, Bawaslu juga terus berupaya mendorong pelaksanaan pelatihan mediator penyelesaian sengketa Pemilu di 2023. Sebab, keberadaan mediator di Sulteng masih sangat kurang.

“Khusus di Bawaslu Sulteng tiga orang saja yang memiliki lisensi sertifikasi mediator. Termasuk saya salah satunya,” katanya.

Menurutnya, keberadaan mediator tersebut sangatlah penting dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, agar keputusan yang ditetapkan Bawaslu tidak bermasalah dikemudian hari. Sehingga, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelatihan penyusunan keputusan, karena selama ini Bawaslu kabupaten/kota masih melakukan konsultasi ke Bawaslu Sulteng untuk pendampingan.
Sementara itu, kedepannya Bawaslu Sulteng akan sangat sibuk, dan dipastikan sulit untuk melakukan pendampingan.

“Sehingga, Bawaslu kabupaten/kota harus paham dan mahir dalam menyusun keputusan,” tandasnya.

error: Content is protected !!