Example 1280x250
HEADLINEHukumKriminal

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor di Palu Dibekuk

×

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor di Palu Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusak Jok Motor di Palu Dibekuk
Kedua terduga pelaku usai ditangkap tim Jatanras Polda Sulteng pada Rabu malam, 16 November 2022. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Sumber : Humas Polda Sulteng

PALU, Redaksi Rakyat Dua terduga pelaku pencurian berinisial S (57 tahun) dan HW (54 tahun) spesialis pecah kaca mobil dan merusak jok motor di Kota Palu dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu malam, 16 November 2022.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan petunjuk rekaman CCTV.
Keduanya, kata dia, ditangkap di lokasi berbeda.

Terduga pelaku berinisial S ditangkap di Jalan Merpati Lorong I Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikulore. Sedangkan terduga pelaku HW ditangkap di Jalan Tanggul Selatan Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan.

“Keduanya ditangkap setelah kami mengantongi ciri-ciri dan adanya petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penangkapan keduanya setelah polisi melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan pencurian uang ratusan juta dengan merusak jok motor yang diparkir di Jalam Towua Palu pada 31 Oktober 2022,” ujar Didik, dalam keterangan resminya, Jum’at, 18 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, keduanya mengakui, selain mencuri uang dengan merusak jok sepeda motor, terduga pelaku juga spesialis pencurian dengan memecah kaca mobil. Sedangkan kedua terduga pelaku tercatat pernah mencuri dengan memecah kaca mobil di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Moh. Hatta Palu dengan mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap adanya TKP lain, yang dilakukan keduanya.

“Kedua terduga pelaku kami tahan di Polda Sulteng. Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana Lasal 363 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.