Example 1280x250
Daerah

Fadli: Perombakan RAPBD 2023 Melanggar Kepatuhan Pemerintah Pusat

×

Fadli: Perombakan RAPBD 2023 Melanggar Kepatuhan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Fadli: Perombakan RAPBD 2023 Melanggar Kepatuhan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto saat menandatangani berita acara persetujuan perombakan RAPBD 2023, dalam sidang paripurna. Tampak Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Lewis, mewakili Pemda Parimo dalam penandatanganan berita acara perombakan RAPBD tersebut, Selasa, 15 November 2022. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Mohamad Fadli menyoroti ketidakhadiran kepala daerah dalam sidang paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Selasa, 15 November 2022.

Pasalnya, dalam sidang paripurna tersebut dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang hasil pembahasan Banggar atas Raperda APBD 2023, yang akan berkonsekuensi terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Ada pemandangan yang tidak elok terjadi pada kesempatan kali ini, dan harus menjadi perhatian kita semua. Dimana dalam penandatangan persetujuan Raperda APBD 2023, tidak dihadiri satu pun kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Fadli, dalam sidang paripurna.

Menurutnya, telah disampaikan dalam laporan Banggar, bahwa kesepakatan APBD 2023, berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, di dalam penetapan anggaran tahun ini, ada Dana Alokasi Umum (DAU) terikat yang menjadi mandataris pemerintah pusat kepada Pemda.

Namun, DPRD dan Pemda telah bersepakat merombak kebijakan tersebut untuk menutupi belanja wajib lainnya. Artinya, kepatuhan terhadap pemerintah pusat, telah dilanggar dalam penetapan APBD tahun ini. Sehingga, seharusnya DPRD dan Pemda secara bersama meletakan jarinya diatas kertas untuk menyetujui kesepakatan tersebut.

“Menurut saya tidak elok, karena tidak Bupati atau Wakil Bupati yang bertandatangan. Kebijakan ini penting, dan tidak pernah terjadi selama saya menjabat anggota DPRD,” katanya.

Dia menambahkan, kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sidang paripurna tersebut sangat minim. Padahal, perihal yang ditetapkan dalam rapat tersebut adalah kebijakan APBD.

“Kalau kita tidak putuskan pada hari ini, tentu pemerintahan daerah secara keseluruhan tidak akan jalan, karena tidak adanya payung hukum di dalam penyelenggaraan anggarannya,” tegasnya. Diketahui, penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Raperda APBD 2023 tersebut, Pemda Parimo hanya diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Ir. Lewis.