Example 1280x250
Nasional

BPOM Minta Dukungan Kejagung Tangani Perkara Peredaran Obat Ilegal

×

BPOM Minta Dukungan Kejagung Tangani Perkara Peredaran Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
BPOM Minta Dukungan Kejagung Tangani Perkara Peredaran Obat Ilegal
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berbincang-bincang dengan Kepala BPOM Dr. Penny K. Lukito, di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu, 16 November 2022. (Foto: Humas Kapuspenkum Kejagung)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

JAKARTA, Redaksi Rakyat Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito, MCP., meminta dukungan dalam menangani perkara peredaran obat ilegal yang menyebabkan penyakit ginjal akut terhadap anak-anak.

Menanggapi permintaan BPOM, Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa sangat antusias dan menyambut baik hal tersebut. Apalagi, berkaitan dengan ratusan anak-anak Indonesia yang terpapar penyakit ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat. Bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana. Tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata. Sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” tegas Jaksa Agung, dalam siaran persnya, Rabu, 16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, yang turut mendampingi Jaksa Agung menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal, yakni dua dari BPOM dan satunya lagi dari Mabes Polri.

Bahkan, hal itu diperkirakan bakal berkembang lagi. Namun belum dilakukan penetapan tersangka.

Oleh Penng K. Lukito berharap, agar Jaksa Agung dapat mempercepat proses penanganan perkara obat ilegal tersebut. Sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi terduga pelakunya maupun korban.

Dalam kesempatan itu, Penny K. Lukito, juga menyampaikan persoalan penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.

Hal itu menurut Jaksa Agung, agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi serta mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah, yang dalam hal ini BPOM,” tandasnya.

error: Content is protected !!