Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kembali menangkap seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Luwuk berinisial AH (24 tahun) karena kedapatan miliki 13 sachet narkotika jenis sabu pada Ahad, 13 November 2022, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH., penangkapan terhadap terduga pelaku AH dilakukan oleh personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II 2022, setelah menerima informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kompleks Teluk Lalong, Kecamatan Luwuk.
Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang disimpannya di saku celana sebelah kiri,” ujar Haryadi, dalam keterangan resminya, Selasa, 15 November 2022.
Dari hasil intoregasi, kata dia, terduga pelaku juga mengaku menyimpan sebagian barang terlarang di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Pada saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 12 sachet sabu bersama dua pak plastik ukuran sedang di rumah rekannya tersebut.
Guna pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku yang merupakan mahasiswa semester tujuh ini, digiring ke Mapolres Banggai. “Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 sachet sabu,” pungkasnya.