Example 1280x250
Daerah

Pelaku Usaha di Sulteng Didorong Manfaatkan UPT PSMB

×

Pelaku Usaha di Sulteng Didorong Manfaatkan UPT PSMB

Sebarkan artikel ini
Disperindag Sulteng: Baru 800 IKM yang Mendaftar di Gernas BBI
Kepala Disperindag Sulteng Richard Arnaldo. (Foto: Istimewa)

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

PALU, Redaksi Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB).

Menurut Kepala Disperindag Sulteng Richard Arnaldo, SE, MSA., berkaitan dengan hal itu, telah diterbitkan surat edaran Gubernur ter tanggal 31 Oktober 2022, untuk mempromosikan UPT PSMB agar bisa dimanfaatkan para pelaku usaha.
Surat edaran tersebut sebagai sarana informasi untuk seluruh kabupaten/kota khususnya pimpinan daerah, pelaku usaha ataupun pelaku industri dan masyarakat di Sulteng.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, berisi tentang informasi keberadaan UPT PSMB berupa laboratorium dan sumber daya manusia, yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian, baik dalam bentuk komoditi ataupun alat ukur terhadap mesin perdagangan.

“Kami harapkan surat edaran Gubernur yang telah dilayangkan ke pemerintah kabupaten/kota itu, dapat disampaikan ke para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing. Sehingga, dapat meningkatkan daya saing yang mereka miliki,” ujar Richard, dalam siaran persnya, Senin, 14 November 2022.

Terhadap pelayanan pengujian barang tersebut, para pelaku usaha akan dikenakan tarif yang berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Sulteng. Bahkan, proses pengujian tidak hanya berlaku pada pelaku usaha saja, tetapi juga bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian untuk mendapatkan sampel pada tugas akhirnya.

Hanya saja, diakuinya, keterbatasan informasi kepada masyarakat menjadi kendala pihaknya untuk mempromosikan UPT PSMB.

“Hal ini menyebabkan pelaku usaha maupun masyarakat melakukan pengujian barang keluar daerah Sulteng, dengan tarif yang lebih mahal,” pungkasnya.

error: Content is protected !!