Example 1280x250
Nasional

Kemenkes Membuka Kembali Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN

×

Kemenkes Membuka Kembali Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN

Sebarkan artikel ini
Kemenkes Membuka Kembali Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN
Pemuktahiran data tenaga kesehatan non ASN untuk menjadi PPPK dibuka kembali oleh Kemenkes. (Foto: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes)

Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes

JAKARTA, Redaksi Rakyat – Pemerintah membuka kesempatan kembali seluas luasnya kepada tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN atau tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK di 2022 dan tahun depan. Hal itu seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

“Kesempatan ini kami buka kembali seluas-luasnya bagi seluruh tenaga kesehatan non ASN untuk menjadi pelamar PPPK tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya, dalam keterangan resminya, Jum’at, 11 November 2022.

Dia mengaku proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak April 2022. Namun, karena masih ada yang tertinggal, proses pendaftaran kembali dibuka untuk memberikan kesempatan terakhir.

Sedangkan proses pendaftarannya, kata dia, harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dimana, setiap kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran atau updating data tenaga kesehatan non ASN.

Bagi tenaga kesehatan yang telah terdata, dapat mengecek langsung namanya. Apakah sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah atau belum dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Apabila belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan segera menghubungi dinas kesehatan setempat.
Sedangkan batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN di SISDMK hingga 14 November 2022, pukul 23.59 WIB.

“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK tenaga kesehatan di 2022,” kata Arianti.

Dia juga menjelaskan, hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Setelah itu, dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.

Khusus sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di seluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota terkait proses pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK 2022.

Sedangkan tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini bekerja untuk mengisi serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

“Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022, memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 atau 5,65 persen Puskesmas tidak memiliki dokter. Sebanyak 5.498 dari 10.373 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Sebanyak 268 dari 646 atau 41,49 persen RSUD belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik,” pungkasnya.

error: Content is protected !!