Sumber : Humas Puspen Kemendagri
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Kepala Desa menjalankan fungsi pemerintahan.
Dia mengungkapkan, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan Kepala Desa, meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Dia menjelaskan, fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya. Hal itu merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala desa.
“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita. Dimana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat, inilah fungsi pelayanan,” ujar Suhajar saat memberikan sambutan pada acara seminar dan sosialisasi pemetaan potensi desa untuk percepatan pembangunan daerah kepulauan dan pesisir yang dilaksanakan Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa, 8 November 2022.
Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar Kepala Desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat.
Dia pun menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.
“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegas Suhajar.
Khusus fungsi pemberdayaan dapat dilakukan Kepala Desa, salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri, agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.
“Setelah pembanguan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” katanya.
Selanjutnya fungsi pemerintahan, yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala Desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan Kepala Desa maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi, karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.
“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” terangnya.
Kendati demikian, Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan ini, sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan.
Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” tandasnya.