Example 1280x250
Daerah

Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana Parimo Dibahas di RDP DPRD Parimo

×

Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana Parimo Dibahas di RDP DPRD Parimo

Sebarkan artikel ini
Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana Parimo Dibahas di RDP DPRD Parimo
Kepala BPBD Parimo Idran, ST., saat menghadiri RDP di ruang Komisi III DPRD setempat, Senin, 7 Oktober 2022. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Idran, ST., dimintai penjelasan terkait pembangunan jembatan tanggap darurat bencana di Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Taopa yang tak kunjung dilanjutkan pengerjaannya oleh CV Annindo Raya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPRD setempat, Senin, 7 November 2022.

Menurut Ketua Komisi III di DPRD Parimo Yusuf, SP, RDP ini berdasarkan laporan masyarakat dan amatan yang dilakukan pihaknya di lapangan, kondisi pekerjaan jembatan tanggap darurat tersebut tidak berjalan dengan bagus. Apalagi, polemik pembangunan jembatan gantung tersebut, juga telah ramai diberitakan dibeberapa media masa.

Dalam RDP tersebut, kata dia, BPBD Parimo telah mengakui adanya keterlambatan pada pembangunan jembatan tanggap darurat bencana. Bahkan, telah melewati masa penyelesaian pekerjaan yang disepakati dalam kontrak kerja sama.

Kemudian, menurut BPBD dalam aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), berbagai revisi sehingga penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan tanpa denda. Namun, pihaknya akan melakukan kajian atas aturan tersebut.

“Sumber dana itu jelas dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Dalam perjalanannya, belum bekerja secara baik, tapi telah dilakukan pencairan kedua (50 persen). Sehingga, kita akan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan hal ini,” tegas Yusuf, kepada sejumlah wartawan usai RDP.

Persoalan lainnya, kata dia, tentang proses penunjukan langsung terhadap pelaksana proyek tersebut. Menurut BPBD, kewenang penuh atas pembangunan jembatan tanggap darurat bencana tersebut, ada pada PPK didampingi Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Daerah Parimo.

Sehingga, pihaknya akan mengundang PPK dan Inspektorat Daerah untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembangunan jembatan tersebut. Sebab, seharusnya proses pelaksanaannya tidak carut marut, karena adanya pendampingan APIP.

“Kita berpikiran positif saja. Mudah-mudahan diselesaikan dengan baik. Tapi tetap akan mengeluarkan rekomendasi nanti, agar bisa memberikan tindakan tegas dan keras karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” katanya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Direktur CV Anindo Raya, usai mengumpulkan seluruh data pelaksanaan pekerjaan dari PPK maupun APIP. Sebab, dikhawatirkan hingga penghujung tahun pembangunan jembatan tanggap darurat bencana itu, tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau itu terjadi, saya akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Makanya kami akan minta kontrak perjanjian kerja samanya, karena itu dasar pelaksanaan pekerjaan jembatan tanggap darurat bencana tersebut,” tegasnya.