Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat batas usia bagi siapa saja yang ingin menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Menurut anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden, usia khusus yang disyaratkan bagi KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun.
“Kita berharap umur tersebut, adalah usia produktif, memiliki energi yang baik dalam bekerja,” ujar Sahran Raden, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Parigi Moutong (Parimo), Sabtu, 5 November 2022.
Dia mengatakan, pertimbangan batasan usia yang disyaratkan KPU, salah satunya pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana banyaknya KPPS yang meninggal dunia, karena kelelahan dalam bekerja saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, pada Pemilu 2019, tidak disyaratkan batas usia maksimal. Sehingga, terdapat petugas KPPS yang berusia mencapai 60 tahun.
“Akhirnya KPU menempuh kebijakan, dalam rangka rekrutmen KPPS ini dibutuhkan calon yang memiliki tenaga dan kualitas yang baik, dari sisi kinerja,” jelasnya.
Dia mengaku, langkat tersebut merupakan mitigasi KPU, agar peristiwa di Pemilu 2019 tidak kembali terjadi di 2024 akibat beban kerja yang sangat tinggi. Disamping itu, administrasi Pemilu sangat rumit, mulai dari pengisian formulir saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Ada C1 planonya, kemudian disalin lagi di C1 kecil , itu membutuhkan orang yang umurnya masih muda dan tidak punya penyakit bawaan. Karena KPPS nanti bekerja semalaman, hingga besoknya di jam 12 siang. Dalam rentan waktu ini mereka harus memiliki fisik kuat, dan konsentrasi yang baik,” paparnya.
Selain itu, salah satu syarat tambahan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) , yakni memperhatikan keterwakilan perempuan.
Dia menjelaskan, memperhatikan yang dimaksud bukan menjadi syarat wajib, sepanjang memiliki potensi yang sama.
“Kalau memiliki potensi yang sama, maka kita akan lihat presentase 30 persen keterwakilan perempuan,” pungkasnya.