Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan pembekalan bagi para pelaksana yang berlangsung secara daring dan luring.
Kegiatan itu, dihadiri secara langsung Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula secara daring Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia, serta Kelapa Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN se-Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Biro Hukum adalah instansi yang paling banyak menghasilkan regulasi seiring banyaknya kebutuhan untuk mengakhiri masalah.
“Ini adalah pembekalan, sosialisasi dari UU Nomir 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dirjen dan para peserta sebaiknya patuh, untuk mewujudkan UU pertanahan dan tata ruang yang lebih baik,” Himawan Arief, dalam siaran persnya, Kamis, 3 November 2022.
Ia menyampaikan, salah satu parameter keberhasilan suatu reformasi birokrasi, yaitu dengan melakukan penguatan indeks, penyelarasan serta penyesuaian regulasi.
“Oleh sebab itu, dipandang perlu disosialisasikannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan,” katanya.
Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo memaparkan beberapa landasan hukum penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian ATR/BPN. Diantaranya, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan.
Ia juga menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan internal, pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), pengesahan/penetapan, dan pengundangan.