Sumber : Humas Polda Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Palu yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 38 hari beroperasi sebanyak 182.464.
Menurut Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, SH, S.I.K., data pelanggaran lalu lintas tersebut tercatat hingga 29 Oktober 2022.
Berkaitan dengan itu, tilang elektronik tersebut meliputi sembilan macam pelanggaran, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melanggar larangan parkir, dan sepeda motor bonceng lebih dari satu orang.
Khusus pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk pengaman mencapai 153.072 pelanggaran. Jumlahnya lebih banyak dari jenis pelanggaran lainnya.
Sedangkan diperingkat kedua terbanyak, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai 23.834.
Dari jumlah total pelanggaran tersebut, kata dia, hingga saat ini sudah sekitar 130 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar lalu lintas. Sehingga, pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, yang melanggar.
“Dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan membuag catatan khusus dalam data ranmornya ke sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) di Samsat,” ujar Kingkin, dalam siaran persnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Selain berisi pelanggaran, kata dia, dalam surat konfirmasi tersebut, juga tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran hingga tanggal serta tempat sidang.
Meski demikian, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi hingga 31 Oktober 2022, dan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai 1 November 2022.
Dijelaskannya, tilang elektronik ini tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibeberapa titik di Kota Palu. Tetapi pihaknya akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan.
Sedangkan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum terdapat kamera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held, yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran. Khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
Ia berharap, kesadaran masyarakat di Sulteng terkait tertib dalam berlalu lintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah di Sulteng. Tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” tandasnya.