Example 1280x250
Hukum

Setelah Sugeng, Giliran Martoha Dieksekusi Kejari Parimo

×

Setelah Sugeng, Giliran Martoha Dieksekusi Kejari Parimo

Sebarkan artikel ini
Setelah Sugeng, Giliran Martoha Dieksekusi Kejari Parimo
Terpidana korupsi BMD Martoha (Ketiga dari kiri) saat tiba di Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya usai dieksekusi pihak Kejari Parimo, Jum'at 28 Oktober 2022. (Foto: Istimewa)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Terkait perkara korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 miliar, kini giliran Hi. Martoha T. Tahir, SE., yang dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, usai menjalani pemeriksaan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Martoha merupakan bendahara di Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah pada 2012-2017, yang menjadi salah satu terpidana korupsi pengelolaan BMD bersama Sugeng Salilama, yang lebih dulu dieksekusi oleh pihak Kejari Parimo.

“Eksekusi terhadap Martoha, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2347 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 5 Juli 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, dalam keterangan resminya pada Jum’at malam.

Menurut Irwanto, Martoha melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Sehingga, yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Martoha juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 894.371.250,” katanya.

Dia menambahkan, dalam eksekusi tersebut, tim Jaksa dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Taufik Maulana, SH., yang sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap terpidana Martoha ke Kantor Kejari Parimo, terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Setelah diperiksa, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi di Desa Olaya untuk ditahan,” tandasnya.

error: Content is protected !!