Example 1280x250
Daerah

2 Calon Anggota Panwascam di Parimo Ditunda Pelantikannya

×

2 Calon Anggota Panwascam di Parimo Ditunda Pelantikannya

Sebarkan artikel ini
2 Calon Anggota Panwascam di Parimo Ditunda Pelantikannya
Pelantikan 67 anggota Panwascam se-Kabupaten Parimo yang dilaksanakan di aula Hotel Oktaria. Sementara, dua calon anggota Panwascam terpaksa ditunda pelantikan karena dua syarat yang belum dipenuhi, Jum'at, 28 Oktober 2022. (Foto: RedaksiRakyat.id/ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani

PARIMOR, Redaksi Rakyat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terpaksa menunda pelantikan dua calon anggota Panwascam Kasimbar dan Tinombo.

Menurut Ketua Bawaslu Parimo Muchlis Aswad, ada dua syarat yang belum dipenuhi kedua calon anggota Panwascam tersebut, yaitu syarat kerja penuh waktu dan narkoba. Sehingga kedua calon anggota Panwascam tersebut belum dapat dilantik bersama 67 lainnya.

“Jadi total calon anggota yang seharusnya dilantik hari ini sebanyak 69 orang. Tetapi dua diantaranya terpaksa kami tunda pelantikannya hingga batas waktu tertentu,” ujar Muchlis kepada sejumlah wartawan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Ditanya terkait ada atau tidaknya batas waktu yang diberikan kepada dua calon anggota Panwascam tersebut, Muchlis mengaku ada dan dalam waktu yang tidak begitu lama. Namun, batas waktu tersebut tergantung dengan rapat pleno Bawaslu Parimo.

“Untuk menentukan batas waktunya, itu tergantung dari pleno kami,” katanya.

Dia menambahkan, anggota Panwascam yang telah dilantik merupakan hasil dari tahapan seleksi berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur.

Terkait dengan rekrutmen Panwascam, kata dia, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi pihaknya.
Diantaranya, selain nilainya baik, juga mempertimbangkan regenerasi hingga kearifan lokal.
Apalagi, rekrutmen Panwascam kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana Bawaslu diberikan ruang sebebas-bebasnya untuk merekrut siapa saja. Namun, rekrutmen kali ini harus memperhatikan keterwakilan 30 persen dan kearifan lokal.

“Selama, itu memang ada dan terpenuhi syarat-syaratnya,” tandasnya.

error: Content is protected !!