Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Dua pria berinisial ED (47 tahun) dan SW (43 tahun) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan Kepolisian setempat, karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RD (47 tahun) asal Batui Selatan.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/28/X/2022/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tertanggal 24 Oktober 2022.
Menurut Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Athadana, dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di kilometer 6 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan pada Ahad, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah kerabatnya. Seketika itu, kedua terduga pelaku datang, dan langsung mengeroyok serta menganiaya korban.
“Korban dipukul menggunakan tangan. Kemudian kedua terduga pelaku juga menginjak-nginjak korban dengan,” ujar Andriansyah, dalam siaran persnya, Selasa, 25 Oktober 2022.
Akibat perbuatan kedua terduga pelaku, kata dia, korban mengalami luka pada bagian mata kiri, sobek pada bagian pipi kiri, bagian bibir, dua gigi copot, dan mengalami rasa sakit pada bagian kepala belakang. Beruntung, korban berhasil melarikan diri, meskipun mengalami kesakitan.
Sedangkan kedua terduga pelaku kembali ke Kecamatan Moilong.
Setelah menerima laporan korban, ia pun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Batui untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toili guna menangkap kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari hasil interogasi, mereka mengakui mengeroyok dan menganiaya korban,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata dia, kedua terduga pelaku tega mengeroyok dan menganiaya karena merasa kesal dan ditipu oleh korban.
“Korban menjanjikan, apabila meminjamkan sepeda motor terduga pelaku untuk mengurus sesuatu, maka korban akan mengantikan sepeda motor itu dengan sepeda motor yang lebih bagus lagi,” tandasnya.