Sumber : Humas Polda Sulteng
PALU, Redaksi Rakyat – Subdit Cyber Ditreskrimsus, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek judi online yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF (34 tahun), RH (34 tahun), dan MAM (40 tahun) di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jum’at, 21 Oktober 2022.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, penggerebekan judi online tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Subdit Cyber Ditreskrimsus. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang sedang memasang taruhannya di judi online melalui handphone masing-masing.
Setelah ditangkap, polisi baru mengetahui terduga pelaku AF dan RH warga Kota Palu berprofesi sebagai ASN. Sedangkan MAM warga Kabupaten Sigi yang berprofesi sebagai ASN dan seorang pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi. Dan RH (37) warga Kota Palu berprofesi sebagai wiraswasta.
“Barang bukti yang disita, diantaranya lima unit handphone berbagai merk milik keempat terduga pelaku,” ujar Didik, dalam siaran persnya, Ahad, 23 Oktober 2022.
Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Polda Sulteng.
Menurutnya, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku dalam kasus perjudian merupakan komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran.
“Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap sebanyak 42 kasus judi, baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai terduga pelaku,” tandasnya.