Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Dua pria berinisial MA (25 tahun) dan ZL (26 tahun) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat tim Resmob Satuan Reskrim Polres Banggai, karena diduga menjadi pelaku dan penadah pencurian Handphone pada Jum’at, 21 Oktober 2022.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti, terduga pelaku MA merupakan warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Sedangkan ZL yang diduga sebagai penadah Handphone hasil curian merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara.
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atas laporan polisi nomor: LP/B/466/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG,” ujar Dicky, dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Maahas bersama barang bukti satu unit ponsel Oppo A76 warna hitam, sekitar pukul 23. 50 WITA.
Sedangkan kasus ini terjadi pada Sabtu 13 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Dimana korban menaruh ponsel tersebut di tempat tidur. Namun ketika terbangun, korban menyadari ponsel tersebut telah hilang.
Saat peristiwa terjadi, ia mengungkapkan, korban melihat pintu dapur yang telah terbuka lebar.
“Kejadian ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh terduga pelaku. Pada Maret 2022, juga sempat terjadi dengan kerugian yang sama,” kata Dicky.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku MA tidak mengakui jika telah mengambil ponsel milik korban di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui ponsel milik korban berada di seputaran Desa Boyou, Luwuk Utara dan dikuasai terduga pelaku ZL.
Berdasarkan keterangan ZL, kata dia, diketahui ponsel tersebut dibeli dari terduga pelaku MA sekitar empat hari lalu, sebelum ditangkap.
“Pelaku MA ditangkap di kediamannya di Kelurahan Maahas tanpa perlawanan. Kemudian Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Mako Polres Banggai dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.