Example 1280x250
DaerahKesehatan

Polres Tolitoli Lakukan Pencegahan Penjualan Obat Sirup Berbahaya

×

Polres Tolitoli Lakukan Pencegahan Penjualan Obat Sirup Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Polres Tolitoli Lakukan Pencegahan Penjualan Obat Sirup Berbahaya
Personel Polres Tolitoli saat mendatangi salah satu apotek terkait upaya pencegahan penjualan obat sirup anak berbahaya yang mengandung etilen glikol, Jum'at, 21 Oktober 2022. (Foto: Humas Polres Tolitoli)

Sumber : Humas Polres Tolitoli

TOLITOLI, Redaksi Rakyat Tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan upaya pencegahan terhadap penjualan obat sirup berbahaya mengandung cemaran etilen glikol dengan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek di wilayah setempat, Jum’at, 21 Oktober 2022.

Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Ansari Tolah, kegiatan tersebut sebagai upaya memastikan tidak diperjual belikannya obat jenis sirup yang mengandung cemaran etilen glikol. Sehingga, tim gabungan Polres Tolitoli mendatangi sejumlah toko obat maupun Apotek wilayah setempat.

“Hari ini kami dari Kepolisian melakukan pengecekan terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol di toko-toko obat yang ada di Kota Tolitoli. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Dengan melakukan pencegahan dalan bentuk memberikan imbauan-imbauan kepada pemilik toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan ini, kata dia, tidak ditemukan adanya obat sirup cair mengandung cemaran etilen glikol.
Bahkan, seluruh toko obat telah menarik dari pasaran obat sirup cair tersebut.

Ia berpesan, agar masyarakat tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara.
Harapannya, langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Dan bisa menyelamatkan anak-anak dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan.

Berdasarkan informasi awal, kata dia, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

“Penarikan obat sirup tersebut, karena banyaknya anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut pada usia di bawah 5 tahun,” tandasnya.

error: Content is protected !!