Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Pihak Polres Banggai melalui Sidokkes menyikapi isu obat sirup beresiko yang peredarannya ditarik sementara, karena dapat mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak.
Sidokkes Polres Banggai bersama mitranya, dr. Nurhayati Kasim melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat, Jum’at, 21 Oktober 2022.
Koordinasi ini berkaitan dengan obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
Kedatangan Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra ini diterima langsung Kepala BPOM setempat Drs. Sudarman, Apt. MPPM.
Menurut Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, dari hasil koordinasi bersama BPOM setempat, terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan, yang harus dipacking dan dikembalikan.
Kelima jenis obat tersebut, kata dia, yaitu Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr, dan Unibebi Demam drops.
Ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM, yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” pungkasnya.