Penulis : Moh. Faozan | Editor : Roy Lasakka Mardani
PARIMO, Redaksi Rakyat – Terdakwa Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tidak didampingi penasehat hukumnya ketika menjalani sidang perdana yang digelar secara online via zoom meeting, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Yakobus Manu, SH., dan Hakim Anggota Ramadhan Heru Santoso, SH., bersama Angga Nugraha Agung, SH., yang dimulakan pukul 13.30 WITA, bernomor perkara 151/Pid.B/2022/PN Prg.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, yakni Kusuma Hadi Hartawan, SH., dan Mukhtar Efendi, SH., terdakwa Bripka H yang terlihat manjalani sidang perdananya dari rumah tahanan Mapolres Parimo diancam dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1).
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Bripka H sengaja mengarahkan tembakannya ke arah massa aksi dengan menggunakan senjata api jenis pistol HS Nomor H239748 sebanyak satu kali hingga mengenai dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erfaldi alias Aldi. Sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Refertum terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Awalia Ramadhana, dokter Puskesmas Tada pada Senin, 14 Februari 2022.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis, Yakobus Manu, SH., memberikan kesempatan kepada terdakwa Bripka H, untuk menyampaikan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Nanti, karena saudara (terdakwa Bripka H) belum didampingi penasehat hukum, maka kami kasih kesempatan untuk melakukan tanggapan terhadap dakwaan penuntut umum. Segera konsultasikan dengan penasehat hukum saudara, kita kasih waktu satu minggu,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Majelis Yakobus Manu memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa Bripka H dalam sidang lanjutan dan menyampaikan agenda persidangan kepada penasehat hukumnya.
Demikian pula terhadap terdakwa Bripka H, terkait penahanannya agar meminta izin dan berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
Berkaitan dengan itu,Ketua Majelis Yakobus Manu menyampaikan pengajuan pinjam pakai barang bukti berupa senjata kepada pihak Polres Parimo.
“Karena dipakai untuk kegiatan pengamanan, sehingga Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan tentang permohonan pinjam pakai barang bukti berupa senjata api,” pungkasnya.