Sumber : Humas Puspenkum Kejagung
JAKARTA, Redaksi Rakyat – Seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kasi Intelijen se-Indonesia diberikan pengetahuan jurnalistik melalui pelatihan digital dan bimbingan teknik (Bimtek), Selasa, 18 Oktober 2022.
Kegiatan yang berlangsung hingga 19 Oktober 2022, di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melibatkan Liputan6.com, dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana.
Pelatihan Digital/Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung sejak Selasa 18-19 Oktober 2022 secara luar jaringan (luring) bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung maupun dalam jaringan (daring) melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber dari praktisi media serta bekerjasama dengan Liputan6.com.
Dia menekankan, seluruh Kasi Penkum dan Kasi Intelijen maupun Jaksa di bidang intelijen penting meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di bidang kehumasan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Di era transformasi digital saat ini harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan media. Sebab sebagai alat kontrol Kejaksaan dalam bekerja secara profesional dan berintegritas. Penggunaan platform media mainstream adalah suatu kebutuhan di era media sosial ini. Dimana, ketika masih menggunakan pola-pola lama dalam mempublikasi dan berkomunikasi, maka akan menjadi institusi yang stagnan, berkinerja tetapi tidak ada yang mengetahui hasilnya.
Sehingga, personal branding itu sangat penting di era sekarang yang dapat menjadikan ikon Kejaksaan dikenal di masyarakat, seperti Jaksa Humanis, Jaksa Hebat, dan sebagainya.
Puspenkum, kata dia, selain menjadi pusat informasi, juga sebagai media kreativitas untuk mengekspresikan kinerja Kejaksaan dengan berbagai saluran media yang tersedia.
“Sehingga, kegiatan hari ini untuk meng-upgrade dan menambah pengetahuan tentang kehumasan. Hasil evaluasi saya saat beberapa kali kunjungan ke daerah, hanya 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang aktif menggunakan platform media sosial. Hal ini jauh dari kebutuhan publikasi institusi,” ujar Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Sehingga, ia mengajak untuk menggunakan seluruh saluran media (media sosial, media massa, media elektronik termasuk media televisi) untuk sarana komunikasi dan publikasi,” ujar Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Capaian prestasi dan hasil survei serta tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 76 persen dijadikan humas atau penerangan hukum untuk berkinerja lebih baik.
“Selain itu, dapat berkreatifitas serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan publikasi maupun akses informasi tentang Kejaksaan,” tandasnya.