Example 1280x250
Hukum

Sidang Perkara Bripka H Dijadwalkan Rabu

×

Sidang Perkara Bripka H Dijadwalkan Rabu

Sebarkan artikel ini
Humas PN Parigi Kelas II Riwandi, SH. (Foto: RedaksiRakyat.id/ROY LASAKKA MARDANI)

Penulis : Roy Lasakka Mardani

PARIMO, Redaksi Rakyat Sidang perkara penembakan dengan terdakwa Bripka H, pelaku penembakan Erfaldi saat demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada 12 Februari 2022, dijadwalkan Rabu, 19 Oktober di Pengadilan Negeri Parigi Kelas II.

Menurut Humas PN Parigi Kelas II Riwandi, SH., perkara dengan terdakwa Bripka H telah diterima melalui Kepaniteraan Pidana pada 13 Oktober 2022. Dan telah teregister dalam perkara 151/Pid.B/2022/PN Parigi.

Dalam sidang perdana perkara dengan terdakwa Bripka H akan mengagendakan pembacaan dakwaan.
Sedangkan sidang perkara tersebut akan dilaksanakan secara online.
Alasannya, pada saat penahanan terdakwa telah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, akan sulit untuk menghadirkan terdakwa jika dilaksanakan secara offline. Sebab, adanya prosedur dari pihak Lapas sendiri.

“Perkara ini, kalau misalnya terdakwanya sudah di tahan di Lapas, pihak Lapas biasanya tidak mau membawa kemari (PN Parigi), karena prosedur dari pihak Lapas sendiri. Makan dilaksanakan secara online,” ujar Wandi, sapaan akrabnya, Senin, 17 Oktober 2022.

Terkait terdakwa yang saat ini masih di tahan di rumah tahanan Mapolres Parimo, kata dia, dipastikan akan segera dipindahkan ke Lapas Kelas III Parigi. Namun, untuk proses pemindahan penahanan terdakwa dari rumah tahanan Mapolres Parimo ke Lapas Kelas III Parigi tergantung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hanya saja, PN Parigi Kelas II belum mengetahui kapan akan dilakukan pemindahan penahanan terdakwa Bripka H.

“Bisa jadi, penahanan terdakwa Bripka H dilakukan hari ini atau besok,” katanya.

Meskipun sidang perkara tersebut dilaksanakan secara online, ia memastikan dapat disaksikan oleh masyarakat. Namun, jika pelaksanaan sidang perkara tersebut mengalami perubahan dan dilaksanakan secara offline, PN Parigi Kelas II akan membuka pintu selebar-lebar untuk disaksikan masyarakat maupun keluarga.
Selain itu, penetapan sidang perkara ini dilaksanakan secara online juga didasari oleh aturan yang diberlakukan Kemenkumham.

Dia mengaku pihak PN Parigi berkeinginan agar seluruh perkara disidangkan secara offline.

“Namun ada aturan sendiri dari pihak Lapas yang belum bisa menghadirkan terdakwa. Jadi bukan semata-mata karena melihat animo masyarakat terhadap perkara ini,” tandasnya.