Sumber : Humas Polres Banggai
BANGGAI, Redaksi Rakyat – Seorang anak buah kapal (ABK) berinisial M (20 tahun) asal Kabupaten Banggai Laut (Balut) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, karena diduga mencabuli gadis 16 tahun.
Menurut Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti, terduga pelaku ini ditangkap tim Resmob di Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Ahad, 16 Oktober 2022, sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan terhadap terduga pelaku M berdasarkan laporan polisi orang tua korban di SPKT Polres Banggai dengan Nomor : LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 September 2022.
Terduga pelaku, kata dia, diduga melakukan pencabulan terhadap korban pada Maret 2022. Saat itu, korban sedang berjualan makanan di salah satu kapal yang sedang terparkir di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Korban saat itu sedang menjual makanannya di kamar kapal, tempat terduga pelaku ini bekerja. Kemudian terduga pelaku lansung menarik korban masuk ke dalam kamar miliknya dan memaksanga berhubungan badan,” ujar Dicky, dalam siaran persnya, Senin, 17 Oktober 2022.
Akibat perbuatan terduga pelaku, kata dia, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA ini hamil, yang usia kandungannya sudah enam bulan.
Kemudian, orang tua korban melaporkan hal itu.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob yang telah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini terduga pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.