Example 1280x250
Nasional

Ketua KPK: Media Berperan Penting dalam Pemberantasan Korupsi

×

Ketua KPK: Media Berperan Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK: Media Berperan Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

Sumber : Humas KPK

BOGOR, Redaksi Rakyat Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan media massa dan jurnalis memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rangkaian kegiatan Media Gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jum’at, 14 Oktober 2022.

KPK mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja rekan-rekan media, karena media telah ikut aktif dalam penyampaian informasi tentang pemberantasan korupsi kepada publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus terintegrasi dengan program Trisula Pemberantasan Korupsi. Dimana, media tidak hanya menginformasikan tentang penindakan saja, tetapi juga bisa berperan dalam memberikan informasi tentang pendidikan dan pencegahan kepada masyarakat luas.

“KPK memahami harapan masyarakat yang telah ditunjukkan selama ini, dan kami selalu memaknainya sebagai dorongan moral untuk bekerja secara profesional, terbuka dan independen,” katanya.

Ditambah lagi, menjelang Pemilu 2024, cuaca politik memberikan pengaruh kuat terhadap cara berfikir dan bertindak siapa pun.

“KPK sebagai lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi, tetap bekerja dengan professional tanpa terpengaruh dengan angin-angin politik yang sedang berjalan. Hasil-hasil kerja pemberantasan korupsi oleh KPK akan diuji di peradilan secara terbuka. Bahkan setiap tahapan, kerja KPK tidak luput dari diseminasi bersama rekan-rekan jurnalis,” katanya.

“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini KPK meminta dukungan kepada awak media, agar KPK tetap tegak berdiri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pinta Firli.

Sejak terbentuk 2002, sebagaimana UU Nomor : 30/2002, sudah ada 20 tahun akumulasi pengalaman penegakan hukum dan pemberantasan korupsi KPK. Sederhananya, KPK paham bahwa suatu peristiwa ‘korupsi’ perlu didalami kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum.

Dia pun meminta, agar masyarakat menolak lupa, bagaimana perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia akan melalui tantangan dan perubahan cuaca politik, ekonomi, dan sosial.
Sedangkan cara kerja KPK yang diatur UU akan bertumpu, dan dengan nalar yang merdeka, semuanya akan bisa mencernanya.

Dalam 2 dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan di 2019-2023, cara kerja KPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan. Sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah.

Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi dan pada dasarnya, karena hanya merujuk kepada hukum serta pembuktian tanpa tekanan atau paksaan dari siapa pun.
Dalam cara kerja KPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambing status hukum.

Sejak 6 Januari hingga 4 Oktober 2022, 108 orang telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Cara kerja KPK yang profesional dan tidak pandang bulu telah menunjukan hasil-hasil nyata. Pada seluruh proses cara kerja KPK akan sangat mudah dipahami nalar.

“Biarkan KPK kerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan wewenang tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh.

error: Content is protected !!