Sumber : Humas Polres Banggai
PARIMO, Redaksi Rakyat – Polres Banggai menggeledah salah satu pengedar Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.
Penggeledahan itu dilakukan Tim Patroli Presisi Tadulako Satuan Samapta sekitar 22.20 WITA, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WP (34) yang diduga menjual Miras.
“Anggota saat itu sedang melaksanakan patroli rutin, menerima informasi bahwa rumah milik IRT ini menjual Miras tradisional jenis cap tikus,” ujar Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong, dalam keterangan resminya, Ahad, 16 Oktober 2022.
Ketika tiba di lokasi, tim meminta IRT tersebut kooperatif dan dengan suka rela menyerahkan Miras itu ke anggota tim satuan Samapta.
“Terduga pelaku akhirnya mau kooperatif dan menyerahkan sisa penjualan Miras sebanyak lima botol bekas air mineral 600 gram,” jelasnya.
Kemudian, IRT itu diberikan peringatan dan teguran keras, agar tidak lagi mengedarkan minuman terlarang yang menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Saat digeledah, barang bukti ini ditemukan anggota di dalam kamar tidur pelaku,” imbuhnya.
Kepada petugas, IRT pun akhirnya mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.